Posted by: senimangoblok | June 26, 2008

Seni Tidak Porno

Porno. Bukan kata baru saya kira. Dan kata ini hanya terdiri dari lima huruf saja, namun akibatnya bisa membuat banyak persoalan. Tidak tahu mengapa ini bisa terjadi.

Tak ada asap bila tak ada api.

Mungkin pepatah inilah yang menjadikan persoalan relatif serius di tiap keluarga, sampai-sampai televisi di malam hari pun jadi sasaran empuk dengan sebutan momok menakutkan dan harus dihindari bagi anak-anak di rumah.

Baru-baru ini telah hadir terobosan baru dari pemerintah kita melalui tangan menegkoninfo, disahkannya undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau lebih beken dengan sebutan UU ITE, yang kesemuanya itu dibagi dalam tiga belas bab disubkan menjadi lima puluh empat pasal dan dibeberapa pasal ada tertera point-point penegasan menjadi sub-sub pasal dalam bentuk angka.

Itu pun katanya salah satu wujud kepekaan pemerintah terhadap ketakutan-ketakutan yang selalu menghantui di tiap atap rumah. Yang katanya pula diterbitkan sebagai bentuk penanggulangan serta penangkalan banyaknya situs-situs porno yang berkelebatan di dunia internet saat ini agar tidak terbaca di internet Indonesia, kali.

Dan ternyata hadirnya undang-undang bentukkan pemerintah ini sangat disambut baik warga pengunjung koran sejuta halaman. Maksud saya antusiasme itu tidak hanya ditunjukkan dalam bentuk dukungan belaka, tapi usaha-usaha penolakan dan penyerangan ke berbagai situs-situs pemerintah, pun masih saya kategorikan sebagai bentuk sambutan. Dan di beberapa milist dan forum-forum juga hal tersebut sampai sekarang-mungkin-masih tetap hangat dibahas.

Berikut saya mengutip point pertama pasal 27 bab VII UU ITE tentang perbuatan yang dilarang, yang isinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.

Disini tidak terlihat adanya kata porno tapi yang hadir satu kata “kesusilaan” yang artinya kurang lebih yaitu segala sesuatu hal yang berkaitan dengan adab dan sopan santun. Tapi, memang masih tetap disayangkan adanya. Disana tidak diterakan secara gamblang apa yang dimaksud dengan porno itu juga batas-batasannya. Hingga Porno pun masih saru rasanya. Dan undang-undang besutan pemerintah itu pun akhirnya akan tetap menjadi cemoohan secara berkesinambungan.

Dan ditulisan ini pun saya tidak bisa memberikan batasan apapun mengenai porno itu. Persoalannya bagi saya porno itu tidak ada, seandainya kita bisa memandangnya dari kacamata seni, bukan birahi. Saya coba berikan contoh, playboy online, atau dalam versi indonesianya majalah popularlah. Kalau saya memandangnya dari sisi negatif tentu saja ini kurang benar, karna foto-foto yang tertampil disitu hampir kesemuanya mengumbar lekukan-lekukan aurat.

Tapi, cobalah saya mengajak melihatnya dari sudut pandang seni dan proporsional tubuh. Tentu saja itu tidak akan meningkatkan birahi, karna pancingan birahi bukan hanya dengan melihat hal-hal tersebut.
Dan seni itu sempurna, tidak bisa ditipu. Lihatlah dari angle dan stylishnya sampai lighting, juga padu padan antara kostum dengan backnya. Perbedaan tangkapan kamera dari fotografer dua majalah terkemuka itu sangat beda sekali. Dan itu bukan porno versi saya.

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh yang lain mengenai hal ini. Tapi saya kira sangat tidak memungkinkan lagi mengubah paradigma serta cara pandang masyarakat kita lagi. Sebab apa? Kita masih terkurung di dalam pepatah …Tak ada asap bila tak ada api.


Leave a response

Your response:

Categories